Perjanjian Franchise: Isi, Dasar Hukum, dan Contohnya

admin

Updated on:

Perjanjian Franchise

Bisnis franchise telah menjadi pilihan bagi para perintis usaha di Indonesia. Model bisnis ini memberikan peluang bagi para calon pengusaha untuk memulai bisnis dengan dukungan dari merek yang sudah mapan. Namun, di balik peluang kesuksesan dalam waktu singkat tersebut terdapat sebuah instrumen hukum yang sangat penting, yakni perjanjian franchise. 

Perjanjian ini bukan hanya kontrak bisnis antara pemberi lisensi (franchisor) dan penerima lisensi (franchisee) saja. Tapi instrumen hukum yang menentukan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Untuk itu, simak ulasan lengkap terkait surat perjanjian franchise dalam artikel berikut ini.

Pengertian Perjanjian Franchise

Perjanjian franchise adalah kesepakatan bisnis yang menyatakan bahwa pemilik usaha memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek dagang, sistem operasional, dan dukungan bisnis. Calon franchisee membayar biaya kepada pemilik usaha untuk mendapatkan lisensi dan akses produk serta dukungan yang dimiliki franchisor.

Jadi, dengan adanya perjanjian kerjasama franchise memungkinkan calon pengusaha untuk memulai bisnis dengan merek yang sudah dikenal. Namun Anda tetap memiliki kewajiban seperti mengikuti standar operasional dan membayar royalti dari perusahaan terkait..

Manfaat Membuat Perjanjian Franchise

Adanya surat perjanjian franchise memberikan manfaat penting bagi kedua belah pihak. Beberapa manfaat adanya perjanjian ini adalah sebagai berikut.

1. Sebagai Perlindungan Hukum

Perjanjian franchise memberikan perlindungan hukum dengan menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Jadi, perjanjian ini mengurangi risiko sengketa atau perselisihan di masa depan.

2. Kepastian Hak dan Kewajiban

Dengan adanya surat perjanjian, kedua belah pihak memiliki kepastian mengenai hak dan kewajiban selama berlangsungnya kerjasama. Franchisor memberikan lisensi penggunaan merek dagang dan sistem operasional. Sementara franchisee menjalankan bisnis sesuai standar yang ditentukan.

3. Penggunaan Merek Dagang dan Sistem Operasional

Perjanjian franchise memberikan akses kepada franchisee untuk menggunakan merek dagang dan sistem operasional yang telah teruji. Hal ini akan membantu membangun citra bisnis yang kuat dan meningkatkan daya tarik pelanggan.

4. Dukungan dan Pelatihan

Franchisor menyediakan dukungan dan pelatihan setelah adanya kesepakatan kerjasama kepada franchisee. Dukungan tersebut termasuk dalam pemasaran, pengelolaan operasional, dan manajemen bisnis secara keseluruhan.

5. Riset Pasar

Manfaat franchise juga sudah melakukan riset pasar mendalam sebelum memperluas bisnisnya. Jadi, Anda yang bergabung sebagai franchisee memiliki keuntungan meminimalkan risiko bisnis dan meningkatkan peluang kesuksesan lebih cepat.

6. Keuntungan Bisnis yang Lebih Cepat

Bagi franchisor, perjanjian franchise memungkinkan perluasan bisnis dengan lebih cepat. Sementara manfaat bagi franchisee, model bisnis yang terbukti berhasil dan populer dapat mencapai keuntungan lebih cepat dibandingkan memulai bisnis dari nol.

7. Dukungan Komunitas

Bergabung dalam jaringan franchise memberikan kesempatan untuk menjadi bagian dari komunitas bisnis yang saling mendukung. Franchisee dapat bertukar pengalaman dan pengetahuan sehingga memberikan dukungan berharga dalam menghadapi tantangan bisnis.

Dasar Hukum Perjanjian Franchise di Indonesia

Dasar hukum perjanjian franchise di Indonesia mencakup beberapa peraturan. Berikut adalah beberapa peraturan terkait adanya perjanjian kerjasama franchise.

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 (Perdagangan): Memberikan landasan hukum untuk pelaksanaan franchise dengan ketentuan tentang perlindungan konsumen dan kewajiban franchisor.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 (Waralaba): Mengatur sistem waralaba, kewajiban pendaftaran, izin usaha, dan persyaratan lain.
  • Peraturan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 17 Tahun 2019 (Sertifikasi Halal): Mengatur sertifikasi halal bagi bisnis franchise di sektor makanan dan minuman.
  • Kode Etik Asosiasi Franchise Indonesia (AFI): Menyediakan pedoman etika dan standar dalam menjalankan bisnis franchise.

Isi Surat Perjanjian Franchise

Surat perjanjian franchise menjadi dokumen hukum yang mengatur hubungan antara franchisor dan franchisee dalam bisnis franchise. Dokumen ini mencerminkan kesepakatan antara kedua belah pihak serta memberikan perlindungan hukum agar bisnis dapat berjalan dengan aman dan efisien. Dalam perjanjian kerjasama umumnya isi surat tersebut adalah sebagai berikut.

1. Identitas Pihak

Surat perjanjian mencantumkan identitas lengkap dan alamat kedua belah pihak, yakni franchisor dan franchisee.

2. Hak dan Kewajiban Pihak

Menjabarkan hak dan kewajiban masing-masing pihak selama berlangsungnya perjanjian. Didalamnya termasuk hak-hak franchisee untuk menggunakan merek dagang dan sistem operasional serta kewajiban franchisee dalam menjalankan bisnis sesuai standar yang ditentukan.

3. Masa Berlaku Perjanjian

Menentukan masa berlaku atau jangka waktu perjanjian franchise. Perjanjian ini biasanya memiliki masa berlaku tertentu dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

4. Wilayah Pemasaran

Menetapkan wilayah pemasaran franchisee, yaitu wilayah di mana Anda berhak membuka bisnis tersebut dengan menggunakan merek dagang dan sistem operasional franchisor.

5. Biaya dan Royalti

Mencakup besaran biaya awal yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor ketika menggunakan merek tersebut. Besaran royalti, atau pembayaran berkala lainnya sebagai imbalan atas penggunaan merek dagang dan sistem operasional.

6. Pelatihan dan Dukungan

Menjelaskan kewajiban franchisor dalam memberikan pelatihan dan dukungan kepada franchisee. Di dalamnya termasuk dalam operasional bisnis, pemasaran, dan pengelolaan.

7. Pengakhiran Perjanjian

Mengatur kondisi dan prosedur pengakhiran perjanjian franchise, baik oleh franchisor maupun oleh franchisee.

8. Hak Kekayaan Intelektual

Menjelaskan tentang hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh franchisor, termasuk merek dagang, paten, dan hak cipta.

9. Hukum yang Berlaku

Menyebutkan hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan antara kedua belah pihak.

10. Ketentuan Lain

Terdapat ketentuan lain yang dianggap penting dalam perjanjian franchise, seperti ketentuan perubahan perjanjian, peralihan hak, dan perlindungan data.

Contoh Surat Perjanjian Franchise

Supaya Anda pemahaman lebih mendalam, berikut adalah contoh perjanjian franchise yang bisa dijadikan referensi. Contoh perjanjian franchise di ambil dari jurnal yang dipublikasikan IAIN Palangkaraya.

[pdf-embedder url=”https://franchiseresto.com/wp-content/uploads/2023/12/Contoh-Surat-Perjanjian-Franchise.pdf” title=”Contoh Surat Perjanjian Franchise”]

Surat perjanjian franchise bukan hanya sebuah formalitas, melainkan landasan hukum yang mengatur hubungan bisnis antara franchisor dan franchisee. Memahami secara menyeluruh isinya dan mematuhi dasar hukum yang berlaku sangat penting untuk memastikan keberlanjutan bisnis franchise dengan aman dan efisien. Jadi, sebelum menandatangani perjanjian, calon franchisee disarankan untuk memahami seluruh ketentuan, hak, dan kewajiban yang diatur dalam dokumen tersebut. Jika diperlukan, konsultasikan dengan ahli hukum atau pihak yang berkompeten dalam bisnis franchise.

Pertanyaan Terkait Perjanjian Franchise

Apa Saja yang Harus Termuat Dalam Perjanjian Waralaba?

Ketika melakukan perjanjian waralaba atau franchise sesuai Pasal 5 Peraturan Pemerintah terkait Waralaba menjelaskan bahwa harus memuat data-data atau klausula sebagai berikut:

  • Nama dan alamat para pihak
  • Jenis Hak Kekayaan Intelektual
  • Kegiatan usaha
  • Hak dan kewajiban para pihak, bantuan, fasilitas, bimbingan operasional dan pelatihan
  • Pemasaran yang diberikan pemberi waralaba

Apa yang Dimaksud Hak Franchise?

Menurut Permendag No. 71 Tahun 2019, franchise atau waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis. Ciri khas usahanya adalah memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain sesuai kesepakatan dan tertuang dalam surat perjanjian.

Author
admin
Penulis dan Editor Profesional