Surat perjanjian waralaba adalah dokumen hukum tertulis yang mengatur hubungan antara Pemberi Waralaba (franchisor) dan Penerima Waralaba (franchisee). Dalam konteks bisnis, perjanjian ini memberikan hak kepada penerima untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan franchise yang dimiliki oleh pemberi waralaba.
Jika Anda sedang berniat untuk membeli franchise, penting untuk memahami perjanjian waralaba ini sehingga nantinya Anda tidak mengalami masalah di kemudian hari. Yuk, cari tahu seperti apa dasar hukum waralaba, isi dari perjanjian waralaba dan contoh perjanjian waralaba dalam artikel berikut ini.
Apa Itu Surat Perjanjian Waralaba?
Perjanjian waralaba menurut Pasal 1 Angka 8 Permendag Nomor 71/2019, adalah perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan.
Pemberi Waralaba adalah pihak yang memberikan hak penggunaan franchise, sedangkan Penerima Waralaba adalah pihak yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan franchise tersebut.
Sementara itu, Penerima Waralaba Lanjutan adalah pihak Penerima Waralaba yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba Lanjutan. Sedangkan Penerima Waralaba Lanjutan adalah pihak yang menerima hak dari Pemberi Waralaba Lanjutan untuk memakai waralaba.
Dasar Hukum Surat Perjanjian Waralaba
Dasar hukum untuk perjanjian franchise di Indonesia telah diatur dengan jelas oleh pemerintah. Landasan hukum utama yang mengatur aspek-aspek penting terkait waralaba di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Landasan hukum ini memberikan kejelasan mengenai definisi waralaba, hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat, serta prosedur penyelenggaraan waralaba. Melalui peraturan ini, pemerintah berusaha menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan teratur dalam konteks waralaba.
Penting untuk diingat bahwa hukum waralaba bertujuan tidak hanya melindungi kepentingan pemberi waralaba tetapi juga penerima waralaba. Keberadaan dasar hukum ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perjanjian.
Isi Surat Perjanjian Waralaba
Nah, Anda sudah memahami pengertian perjanjian waralaba dan dasar hukum yang dipakai. Lalu, apa saja yang wajib dimuat dalam format perjanjian waralaba?
Dalam Lampiran II Permendag 71/2019, dijelaskan bahwa ada beberapa hal penting yang harus termuat dalam Surat Perjanjian Waralaba, berikut beberapa diantaranya.
1. Nama dan Alamat Kedua Belah Pihak
Nama dan alamat pihak Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba harus ditulis secara jelas dan benar. Cantumkan informasi seperti alamat lengkap, email dan nomor telepon.
2. Jenis HAKI
Point penting lainnya dalam Surat Perjanjian Waralaba adalah perincian terkait Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) harus dijelaskan secara rinci. Ini mencakup hak cipta, merek dagang, paten, dan hak kekayaan intelektual lainnya yang terkait dengan waralaba yang diberikan.
Ini termasuk resep makanan atau minuman yang yang hendak diwaralabakan.Tetapi yang terpenting, Pemberi Waralaba perlu menyatakan dengan tegas bahwa mereka memiliki hak legal untuk memberikan waralaba dan memberikan hak-hak tersebut kepada Penerima Waralaba.
3. Kegiatan Usaha
Poin penting lain yang juga perlu masuk dalam perjanjian franchise adalah menjelaskan dengan rinci jenis usaha yang dijalankan. Apakah kegiatan usaha tersebut berupa restoran, cafe, jasa pendidikan, bengkel, apotek atau lainnya.
4. Hak dan Kewajiban
Dalam Surat Perjanjian Waralaba, yang paling penting dijelaskan adalah hak dan kewajiban masing-masing pihak. franchisor harus dengan jelas menyebutkan hak-hak yang diberikan kepada Penerima Waralaba, termasuk batas wilayah penggunaan franchise dan durasi perjanjian.
Di sisi lain, Penerima Waralaba diharapkan memahami dan menaati kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi selama perjanjian berlangsung. Pastikan Anda membaca dengan seksama perjanjian franchise ini sehingga tidak merasa dirugikan kemudian hari.
5. Pelatihan dan Dukungan
Pelatihan dan dukungan dari Pemberi Waralaba merupakan faktor kunci dalam kesuksesan penerima waralaba. Oleh karena itu, surat perjanjian seharusnya mencakup rincian terkait jenis pelatihan dan frekuensinya.
6. Perpanjangan, Pengakhiran dan Pemutusan Kontrak
Tidak ada yang dapat memprediksi masa depan dengan pasti. Oleh karena itu, dokumen juga sebaiknya mencakup ketentuan pemutusan perjanjian.
Baik pemberi maupun penerima waralaba perlu mengetahui kondisi di mana perjanjian dapat diakhiri dan prosedur yang harus diikuti. Hal ini akan melibatkan sanksi atau kompensasi yang mungkin timbul sebagai akibat dari pemutusan perjanjian.
Contoh Surat Perjanjian Waralaba
Sebagai ilustrasi, berikut adalah cuplikan contoh perjanjian franchise usaha makanan yang dikutip dari Jurnal.id. Contoh surat perjanjian franchise makanan ini mencerminkan beberapa poin penting yang telah dibahas.
[pdf-embedder url=”https://franchiseresto.com/wp-content/uploads/2023/12/SURAT-PERJANJIAN-KERJASAMA-FRANCHISE-USAHA-KULINER-.pdf”]
Pertanyaan Seputar Perjanjian Waralaba
Adanya surat perjanjian waralaba adalah suatu bentuk perlindungan hukum yang penting bagi semua pihak terlibat. Surat perjanjian ini berfungsi sebagai dasar hukum untuk menegakkan perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam sistem waralaba, mencegah perbuatan yang merugikan, dan memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam bisnis tersebut.Mengapa dalam bisnis waralaba harus ada surat perjanjian?
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, perjanjian waralaba dapat mencakup klausula yang memberikan hak kepada penerima waralaba untuk menunjuk penerima waralaba lain. Hal ini menunjukkan bahwa dalam konteks bisnis waralaba, penerima waralaba memiliki hak untuk melibatkan pihak lain dalam sistem waralaba tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjiannya.Apakah penerima waralaba berhak menunjuk penerima waralaba lain?