Perbedaan Lisensi dan Franchise yang Wajib Anda Ketahui

admin

Masih banyak yang belum mengetahui apa perbedaan lisensi dan franchise, karena sekilas keduanya punya konsep yang serupa. Padahal, ini penting untuk dipahami terutama bagi pebisnis pemula yang ingin mulai berbisnis franchise.

Keduanya merupakan bentuk kerja sama dalam bisnis namun dengan prinsip yang berbeda. Bisnis yang menggunakan lisensi biasanya punya keterlibatan minimal, seperti sebatas mengajarkan proses produksi saja dan pemilik lisensi akan mengambil royaltinya.

Sementara bisnis franchise akan memberikan wewenang penuh akan merek dagang yang dimiliki oleh pemilik bisnis. Yuk baca perbedaan lisensi dan waralaba atau franchise selengkapnya di artikel ini.

1. Pengertian

Pembeda utama dari lisensi dan franchise adalah pengertian dari keduanya. Pengertian apa itu franchise atau waralaba merupakan sebuah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana salah satu pihak memberikan wewenang atas penggunaan brand atau nama untuk dapat dijual secara komersil sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui oleh notaris. 

Menurut Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba), suatu produk usaha bisa dikategorikan sebagai waralaba atau franchise jika sudah memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Punya ciri khas usaha
  • Telah terbukti memberikan keuntungan
  • Punya standar operasional atau pelayanan serta barang dan/atau jasa yang dijual secara tertulis
  • Pengaplikasian usaha yang mudah dan dapat diajarkan
  • Menyediakan dukungan yang berkesinambungan
  • Adalah hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar resmi

Sedangkan pengertian apa itu lisensi memang tidak jauh berbeda, yakni pemberian izin untuk melakukan produksi sdari suatu produk atau jasa tertentu yang telah dipatenkan sebelumnya oleh penciptanya pertama kali. Lisensi juga kerap dipahami sebagai bentuk perizinan untuk memanfaatkan hak tersebut untuk pertama kalinya.

Dari kedua penjelasan di atas, terdapat perbedaan lisensi dan waralaba di mana lisensi hanya sebatas pemberian hak atas barang atau jasa kepada pihak lainnya yang dapat digunakan secara komersial dan pemberi lisensi tidak bertanggung jawab atas jalannya operasional bisnis. Sementara waralaba atau franchise akan membimbing dan mengawasi jalannya operasional bisnis dari pembeli merek dagang untuk mempertahankan kualitas produk.

2. Dasar Hukum

Franchise menggunakan dasar hukum yang berbeda dari lisensi, yaitu Pasal 5 Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007 yang berisi:

  • data diri seluruh pihak yang terkait
  • jenis hak kekayaan intelektual (HAKI)
  • kegiatan usaha
  • hak dan kewajiban dari seluruh pihak
  • fasilitas dan pemasaran 
  • jangka waktu perjanjian
  • tata cara pembayaran franchise fee
  • tata cara perpanjangan serta pemutusan perjanjian

Sementara dasar hukum lisensi adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual, yang berisi hal-hal berikut:

  • hak cipta dan hak-hak terkait lainnya
  • paten
  • merek
  • desain industri dan tata letak
  • rahasia dagang

3. Hak dan Kewajiban

Dalam usaha franchise, masing-masing pihak yakni franchisor dan franchisee punya tanggung jawab masing-masing. Franchisor sebagai pemilik waralaba wajib memberikan segala macam yang berkaitan dengan penjualan seperti merek dan produk dagang, pelatihan, dan operasional sesuai dengan kesepakatan.

Sedangkan franchisee berhak menggunakan hal-hal terkait tersebut dan memberikan royalti kepada franchisee sebagai kompensasi sesuai perjanjian. kedua belah pihak. 

Dalam lisensi, ada licensor yang menghasilkan suatu ciptaan yang punya sifat khas dan pribadi dalam bidang tertentu. Sementara licensee atau pemegang hak cipta atau yang menerima hak secara sah dari pencipta, sehingga berwenang untuk memproduksi atau menjual menggunakan nama merek atau produk hak cipta dengan imbalan royalti sesuai dengan perjanjian. 

4. Pelaksanaan Operasional

Perbedaan lisensi dan franchise selanjutnya adalah pada bagian pelaksanaan operasionalnya. Lisensi hanya memberikan hak atas barang atau jasa untuk digunakan secara komersial, namun pihak pemberi lisensi tidak berkewajiban mengawasi jalannya operasional bisnis.

Franchise memiliki operasional bisnis yang berbeda, yakni pemilik waralaba akan memberikan pelatihan dan sekaligus mengawasi jalannya operasional oleh pembeli merek waralaba supaya tetap bisa mempertahankan kualitas.

5. Perjanjian Hukum

Baik lisensi maupun franchise sama-sama punya perjanjian hukum berbentuk kontrak. Kontrak tersebut akan mengikat pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut agar tidak terjadi pelanggaran sesuai kesepakatan dengan dasar hukum.

Yang menjadi pembeda adalah wewenang yang akan menjadi hak pembeli lisensi maupun franchise. Pembeli franchise dalam perjanjian hukumnya memastikan kegiatan usaha yang ia jalankan memang benar teruji dan akan memberikan manfaat finansial, sementara perjanjian hukum lisensi akan mengacu pada penggunaan hak cipta, sehingga apabila ada seseorang yang terbukti menggunakan tanpa izin atau lisensi akan termasuk perbuatan melawan hukum. 

Itulah dia penjelasan mengenai perbedaan lisensi dan franchise. Penting untuk mengetahui perbedaan keduanya jika Anda hendak menjalankan bisnis franchise, terutama sebelum Anda membayarkan modal awal dan juga menandatangani kontrak.Baca juga artikel lainnya mengenai macam-macam bisnis franchise yang menguntungkan di tahun 2023!

Pertanyaan Seputar Perbedaan Lisensi dan Franchise

Apakah franchise sama dengan waralaba?

Franchise dan waralaba adalah dua hal yang sama. Franchise merupakan istilah dalam bahasa Inggris, sedangkan padanan katanya dalam bahasa Indonesia adalah waralaba.

Contoh dari lisensi itu apa saja?

Beberapa contoh lisensi adalah Lisesnsi HAKI, lisensi hasil karya seni dan karakter, lisensi merek barang dan jasa, dan lisensi pendidikan.

Author
admin
Penulis dan Editor Profesional