Mengenal apa saja izin usaha restoran yang perlu Anda miliki sebelum memulai bisnisnya tentu sangat penting. Sebab, dengan izin-izin tersebut Anda akan bisa menjalankan operasional bisnis dengan sah dan terhindar dari masalah hukum ke depannya.
Membangun bisnis restoran memang tidak bisa asal mendirikannya, tapi harus disertai dengan perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pahami apa saja dasar hukum izin usaha restoran perorangan maupun perusahaan serta prosedur dan syaratnya di artikel berikut!
Dasar Hukum Izin Usaha Restoran Terbaru
Pemerintah sudah mengatur perizinan untuk usaha restoran secara rinci melalui dasar hukum Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui undang-undang ini terdapat landasan hukum yang cukup kuat sebagai pengaturan izin usaha di sejumlah sektor, termasuk usaha restoran.
Sebagai inforrmasi, usaha restoran yang dimaksud adalah jenis usaha jasa yang menyajikan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi di tempat usahanya, baik bertempat di sebagian maupun seluruh bangunan, yang mencakup jasa pelayanan memasak dan menyajikan makanan sesuai pesanan konsumen.
Apa Saja Izin Usaha Restoran?
Nah, dalam mendirikan bisnis kuliner ini, Anda perlu menyiapkan beberapa jenis surat izin usaha restoran. Secara umum izin yang pasti Anda perlukan adalah Izin Gangguan (UUG/HO), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan, dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Sertifikat Laik Sehat (SLS).
Bisnis restoran membutuhkan izin-izin tersebut untuk menjamin iklim usaha yang lebih kondusif, melindungi kepentingan khalayak umum, dan juga memelihara lingkungan sekitar. Sebab, restoran termasuk jenis usaha yang menghasilkan dampak seperti limbah, sampah dapur, maupun kebisingan dalam proses produksi maupun konsumsinya.
Selain izin-izin tersebut di atas, Anda juga perlu mengurus perizinan sesuai dengan kapasitas tempat duduk tempat bisnis. Hal tersebut tercantum dalam Lampiran I PP 5/2021 pada sektor pariwisata, berikut penjelasannya.
1. Kapasitas Kurang dari 50
Restoran dengan kapasitas kurang dari 50 kursi membutuhkan izin usaha mikro. Perizinan ini umumnya lebih sederhana, tapi tetap perlu patuh pada peraturan yang berlaku.
Selain itu, usaha ini termasuk kategori berisiko rendah sehingga membutuhkan Nomor Induk Berusaha atau NIB. Karena kapasitas kurang dari 50 kursi biasanya hanya dijalankan oleh usaha mikro dan kecil (UMKM) saja.
2. Kapasitas 51 Hingga 100
Selanjutnya adalah restoran yang memiliki kapasitas 51 hingga 100 orang. Dengan jumlah tersebut, usaha ini masuk termasuk kategori tingkat risiko menengah hingga rendah.
Maka dari itu, izin yang Anda butuhkan adalah NIB dan Sertifikat Standar yang berisi pernyataan untuk memenuhi standar bisnis atau usaha. Perbedaannya dengan usaha berisiko rendah, untuk restoran dengan kapasitas ini bisa dijalankan oleh seluruh skala usaha, baik yang mikro, kecil, menengah, hingga skala besar.
3. Kapasitas 101 Hingga 200
Kemudian ada restoran berkapasitas 101 sampai 200 orang, yang termasuk dalam kategori izin usaha menengah atau berisiko menengah hingga tinggi. Izin yang Anda butuhkan adalah NIB dan Sertifikat yang sudah diverifikasi.
Meski dapat dijalankan oleh seluruh skala usaha, namun prosedurnya cukup komplek. Yakni mencakup pemeriksaan yang lebih lanjut pada fasilitas dan sistem yang sudah ditentukan.
4. Kapasitas Lebih dari 200
Izin usaha restoran berkapasitas lebih dari 200 orang tentunya harus mendapatkan izin usaha yang besar. Termasuk evaluasi menyeluruh pada segala macam aspek operasional yang mencakup juga manajemen risiko dan keamanan di dalamnya.
Dengan kategori risiko tinggi, tentunya perizinan yang dibutuhkan juga lebih kompleks lagi. Beberapa di antaranya adalah NIB, Sertifikat Standar yang telah terverifikasi, dan juga izin-izin lainnya yang berkaitan dengan jenis usaha.
Syarat dan Prosedur Izin Usaha Restoran
Jika Anda sudah dapat memahami jenis izin sesuai dengan kategori maupun kapasitas restoran, maka langkah selanjutnya adalah menyiapkan persyaratan dan melakukan prosedur pengajuan izin usaha restoran. Apabila Anda menjalankannya sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi persyaratan, maka Anda bisa memperoleh izin tersebut.
Ada dua prosedur yang dapat Anda lakukan, yakni secara online melalui Online Single Submission atau OSS maupun secara offline lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah Anda. Berikut adalah penjelasan singkatnya.
Melalui OSS
Mengurus izin usaha restoran sesuai dengan Pasal 1 Angka 21 PP 5/2021 melalui Online Single Submission atau OSS. OSS merupakan sebuah sistem elektronik yang telah terintegrasi dan dikelola serta diselenggarakan oleh Lembaga OSS yang menyediakan perizinan usaha berbasis risiko (risk based approach).
Oleh karena itu, OSS juga dikenal sebagai Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang memungkinkan Anda untuk mengurus sejumlah perizinan yang telah terintegrasi secara online. Untuk mengajukan izin usaha melalui OSS, Anda perlu memenuhi persyaratan di bawah ini:
- Telah memiliki Nomor Induk Berusaha
- Rencana bisnis
- Izin lokasi, termasuk UUG/HO dan SPPL
- SLS
Melalui PTSP
Cara lainnya adalah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah Anda. Di sini Anda juga bisa mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) restoran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
TDUP setara dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yang wajib dimiliki setelah mengurus akta notaris, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Izin Menggunakan Bangunan (IMB), BPJS, dan SKDP. Salah satu alternatif jika tidak ingin kerepotan mengurus perizinan tersebut, Anda bisa memilih untuk mencoba bisnis franchise di mana Anda hanya perlu menyiapkan modal awal dan juga lokasi.
Sebaiknya, setelah mendapatkan NIB, segera usus perizinan lainnya seperti SPPL, UUG/HO, dan SLS. Sangat disarankan untuk mengurus SLS sejak 3 hingga 12 bulan sejak kantor PTSP menerbitkan TDUP.
Demikian penjelasan mengenai apa saja izin usaha restoran dan bagaimana persyaratan serta prosedur yang dapat dilakukan untuk mengajukannya. Dengan memiliki seluruh izin yang Anda butuhkan sesuai jenis restoran yang dimiliki, maka Anda bisa menjalankan bisnis tersebut secara sah dan dapat terhindar dari masalah hukum.
Pertanyaan Seputar Izin Usaha Restoran
Ada berbagai macam izin usaha yang wajib Anda peroleh sebelum membuka bisnis kafe ataupun restoran, di antaranya adalah Izin Gangguan (UUG/HO), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan, dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Sertifikat Laik Sehat (SLS), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) hingga Izin Menggunakan Bangunan (IMB).Buka Cafe perlu izin apa?
Memulai usaha restoran tentunya dengan membuat rencana bisnis, di dalamnya mencakup konsep, pangsa pasar, modal awal, hingga tenaga kerja. Selain itu juga sudah pasti harus mengantongi izin usaha yang terkait. Bagaimana cara memulai usaha restoran?